Selasa, 06 Desember 2011

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MARGINAL DAN PEMBANGUNAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.I. LATAR BELAKANG

  Era milinium yang ditandai dengan berbagai kesadaran baru tentang keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan manusia di tengah pergulatan ekonomi dan politik global yang cenderung kapitalistik, menjadi diskursus menarik. 
  Tidak sekedar diskursus, tetapi berbagai agenda-agenda pembangunan wilayah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat menjadi agenda penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan penduduk dunia, dengan tetap dalam kerangka keberlanjutan lingkungan. The Millennium Development Goals (MDGs) Report 2006, pada tahun 1990 mencatat lebih dari 1,2 Milyar penduduk dunia (28%) yang tinggal di negara-negara berkembang berada pada kondisi kemiskinan yang memprihatinkan. Dalam konteks ke-Indonesia-an, berdasarkan MDGs Report Tahun 2005 jumlah penduduk miskin pada tahun 1999 mencapai 23,4 %. Pada tahun 2002 turun menjadi 18,2%, pada tahun 2003 menjadi 17,4% dan pada tahun 2004 menjadi 16,6%. Namun demikian menurut Tjondronegoro, pada tahun 2008 kalau kemiskinan diukur menggunakan kriterium Bank Dunia, dimana orang miskin adalah orang yang berpenghasilan. Apabila kriterium yang dipakai adalah angka Bank Dunia yang lain, yakni USD 2,00 per KK, maka jumlah penduduk miskin Indonesia pada saat ini mencapai 100 juta jiwa, atau hampir separuh (43,5%) jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 230 juta jiwa. 
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Susenas, menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2006 mencapai 39,30 juta jiwa. Jumlah ini tersebar di wilayah perdesaan mencapai 24,81 juta jiwa dan di daerah perkotaan mencapai 14,49 juta jiwa (Heriawan, 2006). Apabila dihitung berdasarkan jumlah Rumah Tangga Miskin, terdapat 19,1 juta Rumah Tangga Miskin di negeri yang kaya ini. Berdasarkan data tersebut, 63,1% penduduk miskin berada di wilayah perdesaan. Lebih dari itu, 72% dari jumlah penduduk miskin di wilayah perdesaan menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dihitung berdasarkan jumlah Rumah Tangga Pertanian, di seluruh Indonesia terdapat 13,3 juta Rumah Tangga Pertanian yang hanya menguasai (belum tentu memiliki) luas .

2.I. Tujuan

Makalah ini di buat dengan tujuan untuk mengetahi sejauh mana hutan berperan penting terhadap sumber daya manusia, diantaranya pemanfaatan hutan sebagai pelindung dari erosi dan tidak terjadi banjir. Dan sangat banyak sumber daya hutan yang dapat di manfaatkan untuk kebutuhan hidup manusia, selama itu tidak merugikan atau berdampak negative bagi kehidupan


BAB II 
PEMBAHASAN

Hutan Sebagai Sumber Kehidupan

1.II. Pengangguran dan Kelangkaan Sumberdaya Lahan

   Persoalan kemiskinan dan kelangkaan sumberdaya lahan bagi petani sebagaimana di atas sangat erat dengan persoalan ketenagakerjaan. Keterbatasan lahan garapan bagi angkatan kerja di perdesaan semakin meningkatkan angka pengangguran. Hal ini telah disinyalir cukup lama sebagai permasalahan ketenagakerjaan yang paling utama, yakni persediaan tenaga kerja lebih besar dari kebutuhan tenaga kerja. Wujud dari permasalahan tersebut berupa pengangguran, kemiskinan dan keterbelakangan. Berdasarkan hasil Sakernas 2006, terdapat sejumlah 106,3 juta angkatan kerja di Indonesia. 
   Dari sejumlah itu terdapat 11,1 juta jiwa (10,4%) pencari kerja atau sering disebut juga sebagai pengangguran terbuka. Jumlah tersebut terdistribusi di perdesaan sebesar 5,28 juta jiwa (47,6%) dan di perkotaan sebesar 5,82 juta jiwa (52,4 pengangguran ini akan bertambah menjadi 41 juta orang, apabila digabung dengan angkatan kerja yang statusnya setengah pengangguran (bekerja tidak penuh) yang berjumlah 29,9 juta jiwa (23 juta jiwa berada di perdesaan dan 6,9 juta jiwa ada di perkotaan). Jumlah pengangguran dan setengah pengangguran ini, ternyata mencapai 38,57% dari seluruh angkatan kerja yang tersedia. Sejumlah 41 juta orang pengangguran (terbuka dan setengah pengangguran) ini adalah persoalan yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. 
    Petani yang lapar tanah, meningkatnya pengangguran yang berujung pada kemiskinan di perdesaan, menjadi satu penyebab masifnya perambahan hutan dan okupasi lahan-lahan kehutanan. Perambahan hutan yang dicirikan dengan illegal loging, okupasi lahan yang dicirikan dengan konversi lahan kehutanan menjadi lahan pertanian, permukiman dan penggunaan lahan lainnya semakin meningkatkan tekanan terhadap hutan yang bermuara pada degradasi lingkungan kehutanan. Fenomena banjir, longsor lahan, dan kekeringan menjadi sebuah keniscayaan pada wilayah hutan dengan intensitas tekanan yang semakin tinggi. Untuk mengurangi atau bahkan menanggulangi degradasi lingkungan kehutanan sebagaimana di atas perlu dilakukan pengelolaan hutan yang terintegrasi dan melibatkan masyarakat sekitar hutan secara sistemik, holistik dan berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat sekitar hutan ini harus ditempatkan pada skema pemberdayaan, tidak sekedar partisipasi yang cenderung mobilisasi yang nir penguatan hak-hak masyarakat. 


2.II. Pengalaman Pemberdayaan Dalam Pengelolaan Hutan

 Masyarakat perdesaan di sekitar hutan, adalah masyarakat yang mempunyai tingkat pendidikan, kesejahteraan, inisiasi dan daya kreasi yang relatif rendah. Budaya nrimo dan sikap fatalis menjadikan masyarakat yang selalu tersubordinasikan oleh sistem ini menjadi sulit untuk bisa berdaya (Sutaryono, 2008).sisi lain tekanan terhadap hutan yang semakin tinggi diklaim sebagai pemasok terbesar terhadap tingkat kerusakan hutan yang terjadi. 
Peladangan berpindah dan kesadaran masyarakat sekitar hutan terhadap sustainability sumberdaya hutan yang rendah sering dijadikan kambing hitam. Meskipun hal itu tidak sepenuhnya benar, tetapi upaya pemberdayaan masyarakat nampak menjadi entry point bagi tercapainya pengelolaan sumberdaya hutan yang lestari, adil dan berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, khususnya di Jawa telah lama dilakukan oleh Perum Perhutani. Beberapa program pemberdayaan yang telah dilaksanakan antara lain (Prakoso, 1996 dalam Sutaryono, 2008): (1) Prosperity Approach merupakan sebuah embrio pemberdayaan yang sudah mulai diterapkan semenjak tahun 1972, meliputi kegiatan di dalam dan di luar kawasan hutan. Kegiatan tersebut selalu mengalami perkembangan dan penyesuaian berdasarkan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat beserta perkembangan ilmu dan teknologi. 
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus membuka dan memperluas lapangan kerja; (2) Program MA - LU atau "Mantri - Lurah", yakni program yang bertujuan untuk menggalang kerjasama antara Mantri dan Lurah dalam memberikan informasi kepada pesanggem tentang agroforestery dan aspek pertanian lain melalui berbagai demonstrasi plot; (3) Pada saat masyarakat mengeluh tentang keterbatasan lahan garapan, Perum Perhutani menawarkan sistem kontrak untuk mengerjakan lahan kawasan hutan yang dibingkai ke dalam program pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH); (4) Program Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) yang diluncurkan pada tahun 1981, yang di dalamnya terdapat program pengembangan sumberdaya manusia; (5) Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, yang lebih dikenal dengan PHBM, yang cenderung berorientasi pada pengamanan hutan, bukan pada upaya pemberdayaan. 
Program-program di atas terlahir, tumbuh dan berkembang dalam nuansa politik yang sentralistik, paradigma pertumbuhan ekonomi yang menjadi acuan pembangunan serta hegemoni negara yang begitu kuatnya menjadikan ruang-ruang interaksi, inovasi dan partisipasi kritis masyarakat menjadi sangat terbatas- kalau tidak dapat dikatakan tidak ada ini memberikan implikasi pada peran masyarakat sekitar hutan yang hanya sekedar obyek program-progam tersebut. 
Partisipasi masyarakat terletak pada tingkat operasional saja. Segala macam regulasi sudah ditentukan oleh Perum Perhutani, baik yang substansial maupun yang bersifat teknis. Tidak ada kebebasan ataupun peluang bagi anggota masyarakat yang terlibat dalam program program tersebut untuk mengembangkan program ataupun untuk berimproviasasi sekedar mengikuti nalurinya sebagai petani yang akrab dengan alam. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang sudah disiapkan secara sepihak oleh Perum Perhutani harus menjadi acuan utama dalam kegiatan operasional.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa dalam pengelolaan hutan di Jawa, upaya Pemberdayaan yang dilakukan oleh Perum Perhutani masih terbatas pada penggunaan terminologi belaka, tidak menyentuh substansi pemberdayaan. Akibatnya sudah dapat diduga, deforestasi masih menggejala dan tidak menunjukkan tanda-tanda berkurang intensitasnya. Dalam pengelolaan hutan sebagaimana dilakukan oleh Perum Perhutani masih bersifat setengah hati yang justru memberikan implikasi pada hilangnya kepercayaan masyarakat sekitar hutan kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan hutan. Hilangnya kepercayaan itu salah satunya dimanifestasikan dalam bentuk resistensi yang mulai berkembang ke arah resistensi terbuka dan bersifat kontraproduktif (Sutaryono, 2008).

3.II. Pengelolaan Hutan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat 

Berbicara pengelolaan hutan berkelanjutan harus didahului dengan pemberdayaan masyarakat, meskipun dapat juga dipahami bahwa pengelolan hutan berkelanjutan adalah salah satu upaya dalam pemberdayaan. Dalam konteks ini penulis berkeyakinan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah prasyarat yang harus dipenuhi dalam pengelolaan sumberdaya hutan berkelanjutan. Hal ini dilatarbelakangi bahwa Masyarakat yang tidak berdaya diberikan stimulan berupa apapun, tetap tidak akan berdaya - realitas pada kasus program-program pemberdayaan masyarakat yang dimunculkan oleh Peru Perhutani apabila masyarakat diberdayakan lebih dahulu maka berbagai stimulan yang ada- apapun bentuknya- akan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitasnya dalam pengelolaan wilayah hutan yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan. 
Pemberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat Kartasasmita, 1996 berarti bahwa pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk memampukan dan memandirikan dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran terhadap potensi yang dimilikinya untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna. Hal ini dapat dimaknai bahwa pemberdayaan masyarakat itu salah satunya adalah bagaimana merubah mind set seseorang dari perasaan tidak mampu, tidak bisa dan tidak mungkin menjadi merasa mampu, bisa dan sangat mungkin untuk melakukan perubahan. 
Adanya pencerahan pada masyarakat sekitar hutan akan kekuatan dan potensi yang dimiliki dapat memberikan kesadaran bersama bahwa perubahan menuju kesejahteraan adalah sebuah keniscayaan. Berkaitan dengan hal tersebut, Suharto (2005) menyebutkan bahwa pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk kelompok miskin. Sebagai tujuan pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial, yaitu masyarakat menjadi berdaya, mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup, memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan mandiri dalam melaksanakan kehidupan. 
Memberdayakan masyarakat dapat dilakukan dengan tiga cara yang meliputi (Kartasasmita, 1996): (1) Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang (enabling); (2) memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah positif dalam peningkatan taraf pendidikan, derajat kesehatan serta akses terhadap sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar. Pemberdayaan ini menyangkut pembangunan prasarana dan sarana dasar baik fisik seperti jaringan jalan, irigasi, listrik maupun sosial seperti fasilitas pelayanan pendidikan, kesehatan serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan dan pemasaran hasil produksi; (3) memberdayakan mengandung arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, bukan membuat masyarakat manjadi makin tergantung pada berbagai program yang bersifat charity, karena pada dasarnya setiap apa yang dimiliki harus dihasilkan atas usaha dan jerih payahnya sendiri, yang hasilnya dapat dipertukarkan dengan pihak lain.
 Berkaitan dengan beberapa hal tersebut, upaya pengelolaan hutan yang berbasiskan pemberdayaan dapat dilakukan dengan strategi sebagai berikut: (1) pemberian asset lahan kehutanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sekitar hutan.Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kontak langsung masyarakat sekitar hutan dengan hutan sekaligus mereduksi terjadinya pendudukan lahan (land grabbing), karena masyarakat sudah diberi asset terhadap lahan kehutanan yang dapat berfungsi sebagai kawasan penyangga; (2) pemberian akses masyarakat terhadap kawasan hutan, baik dalam hal pemanfaatan hasil hutan, pemeliharaan dan pengawasan. Akses terhadap kawasan hutan ini tidak sekedar terbatas pada pengelolaan lahan kehutanan dengan sistem tumpang sari yang jangka waktunya sangat terbatas, tetapi juga akses dalam pemanfaatan biodiversity hutan yang memungkinkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan peluang untuk ikut mengawasi dan mengamankan kawasan hutan dari berbagai kemungkinan pengrusakan dan pembalakan; (3) meningkatkan ruang interaksi antara masyarakat sekitar hutan dengan lembaga yang diberi otoritas dalam pengusahaan hutan dengan semangat kesetaraan dan kemitraan. 
Semangat kesetaraan dan kemitraan akan meniadakan subordinasi terhadap masyarakat, tetapi justru menumbuhkan keberdayaan masyarakat sekitar hutan yang memungkinkan gagasan dan inisiatif lokal dalam pengelolaan hutan dapat dioperasionalkan secara modern; (4) perluasan lapangan kerja dalam pengusahaan hutan yang memungkinkan masyarakat sekitar hutan terlibat. Upaya ini dalam jangka pendek dapat mengurangi tingkat pengangguran sekaligus mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan; (5) menggeser paradigma pengusahaan hutan dari timber management yang bercirikan timber extraction (penambangan kayu) ke dalam pengelolaan hutan berbasis resources management yang mengedepankan pengelolaan suberdaya hutan partisipatif terintegrasi dan berbasiskan masyarakat. 
Paradigma resources management memungkinkan seluruh aparatur kehutanan mempunyai bekal yang lebih lengkap dalam pengelolaan hutan, tidak sekedar kemampuan teknis dalam pengelolaan hutan tetapi juga memiliki kemampuan dalam berinteraksi dengan masyarakat sekitar hutan secara partisipatif yang mengedepankan kebersamaan.Program pemberdayan masyarakat melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Rakyat dan Hutan Desa berkontribusi dalam penurunan emisi karbon sebesar 14% dari target yang ditetapkan Presiden SBY sebesar 26% pada 2020. pementerian Kehutanan menyatakan, target itu dapat dicapai dari program kehutanan yang terfokus pada penyerapan CO melalui penanaman pohon seluas 500 ribu Ha per tahun di Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa, 300 ribu Ha Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Daerah Aliran Sungai (DAS) super kritis, 500 ribu Ha pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 300 ribu Ha per tahun HPH Restorasi.

BAB III
PENUTUP
1.III. Kesimpulan  
Beberapa hal yang disebutkan di atas membutuhkan komitmen bersama segenap pemangku kepentingan yang berhubungan dengan pengelolaan hutan, terutama pihak-pihak yang mempunyai otoritas dalam pengambilan kebijakan. Apabila hal di atas dapat dilakukan secara simultan, dapat dipastikan bahwa masyarakat sekitar hutan akan muncul pemahaman dan kesadaran baru tentang pentingnya keberlanjutan dan kelestarian sumberdaya hutan. Pemahaman dan kesadaran baru tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah keberdayaan masyarakat yang bermuara pada tumbuhnya self of belonging masyarakat sekitar hutan terhadap sumberdaya hutan yang sudah hampir menghilang dari relung-relung kehidupan masyarakat sekitar hutan.


DAFTAR PUSTAKA
Griffin, Keith. et al. 2002. "Poverty and the Distribution of Land". Journal of Agrarian Change. Vol 2 No. 3, July 2002.
Heriawan, 2006. Implementasi Reformasi Agraria Dari Perspektif Dukungan Penyediaan Data dan Informasi Statistik. Makalah pada Simposium Agraria Nasional, 4 Desember 2006 di Makasar.
Kartasasmita, Ginanjar, 1996, Pembangunan Untuk Rakyat, Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, Pustaka Cidesindo, Jakarta.
Prijono, Onny S & Pranarka AMW, 1996, Pemberdayaan, Konsep, Kebijakan dan Implementasi, Centre for Strategic an International Studies (CSIS), Jakarta.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

informasi yang sangat bermanfaat..

http://primakatalisindo.com/diklat-dan-bimtek-koperasi-ukm

maeseygahr mengatakan...

Borgata Hotel Casino & Spa announces opening date
The Borgata 하남 출장샵 Hotel Casino & Spa in Atlantic City 춘천 출장샵 announced 제천 출장안마 today the opening 동해 출장마사지 date of its flagship property 서귀포 출장마사지 Borgata Hotel Casino & Spa,

Posting Komentar